Abstrak


Telaah Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa dan Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkannya Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor: 4067 K/Pid.Sus/2021)


Oleh :
Esti Alibi Pratiwi - E0020169 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi oleh terdakwa dalam perkara narkotika dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi tersebut dengan ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai kesesuaian pengajuan kasasi terdakwa dalam perkara narkotika dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkannya yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengancara membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara logika deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa dalam pengajuan kasasi hanya dapat dibenarkan oleh undang-undang apabila memuat isinya dalam memori kasasi seperti pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Namun dalam prakteknya, ada masih terdapat beberapa kesalahan hakim dalam memeriksa pengajuan kasasi kurang cermat memperhatikan diperbolehkannya permohonan kasasi sebagaimana Pasal 253 ayat (1) KUHAP saja. Implikasi lebih lanjut adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua yang memeriksa perkara menjatuhkan terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian hakim Mahkamah Agung menjatuhkan terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a, atas pertimbangan fakta di persidangan. Majelis Hakim ketika menetapkan putusan seharusnya lebih cermat dalam menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang karena hal ini akan menjadi penting dalam memulai dan membuktikan suatu tindak pidana.