;

Abstrak


REKONTRUKSI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE GUNA UNIFIKASI BERAGAM PERATURAN UNDER LEGISLATION DALAM PENDEKATAN HUKUM PIDANA


Oleh :
Heksa Koes Raharjo Bambang Sasmoyo Suryoningrat - S332202005 - Fak. Hukum

Keadilan restoratif sering diartikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana ringan dengan tujuan untuk memulihkan keadaan korban baik secara formil maupun materiil. Metode penulisan yang digunakan oleh penulis merupakan metode penulisan normative dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan memaparkan konsep-konsep yang diberikan oleh penulis. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara metode silogisme deduktif.

    Tujuan dari ditulisnya penulisan ini ialah agar dapat memberikan gambaran keadaan peraturan mengenai restorative justice yang belum terkodifikasi menjadi satu. Sehingga penulis mengharapkan adanya rekonstruksi peraturan-peraturan tersebut guna tercapainya unifikasi hukum serta memudahkan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) peraturan mengenai restorative justice belum mengalami kodifikasi, ditunjukkan dengan adanya perbedaan pedoman pelaksanaan atau tata cara pelaksanaan restorative justice dalam setiap lembaga penegak hukum, (2) Adanya perbedaan peraturan tersebut ialah demi kepentingan masing-masing lembaga penegak hukum, (3) Maka perlu adanya perubahan atau pembaharuan peraturan-peraturan mengenai Restorative justice agar tidak terjadi tumpeng tindihnya peraturan satu dengan yang lainnya.