Abstrak


TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN RESTITUSI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 771/PID.SUS/2020/PN MTR)


Oleh :
Puspa Indah Harumi - E0020355 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan restitusi sebagai upaya perlindungan terhadap korban eksploitasi orang dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dalam Putusan Nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn. Mtr.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan serta menggunakan pendekatan kasus sebagai pendekatan penelitian. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor dan ditarik sebuah kesimpulan.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan restitusi sebagai upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana eksploitasi dalam putusan nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam amar putusan nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn. Mtr mengenai penjatuhan restitusi, para hakim belum mencantumkan dengan jelas mengenai rincian besaran restitusi masing-masing terdakwa, jangka waktu pembayaran restitusi oleh terdakwa, dan penetapan sita harta kekayaan apabila tidak sanggup membayar restitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban.