Abstrak


Telaah Teoretik Terhadap Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN Lbp)


Oleh :
Allodya Sukma Anggalina - E0020037 - Fak. Hukum

Allodya Sukma Anggalina. E0020037. 2024. TELAAH TEORETIK TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN LBP). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan pengadilan yang tidak mencantumkan barang bukti dalam perkara tindak pidana penganiayaan mempunyai legalitas dan apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Perkara Nomor 929/Pid.B/2023/PN Lbp sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus (case study). Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknis analisis deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang tidak mencantumkan barang bukti dalam amar putusan hakim yaitu dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN Lbp menyebabkan putusan tidak memiliki legalitas dan dapat batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, dimana sesuai pasal tersebut bahwa suatu putusan pengadilan harus mencantumkan status barang bukti di dalam amarnya. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN Lbp sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, dimana hakim dalam hal ini telah memperoleh keyakinan dari sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, surat berupa visum et repertum Nomor: Um.01.01/xv/4.4.9/159/2023 dan keterangan terdakwa, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.