Abstrak


Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Penanganan Permasalahan Pengungsi Pada Tahun 2016-2019


Oleh :
Muhammad Gavindra Rahmadika - D0417035 - Fak. ISIP

Permasalahan penanganan pengungsi kerap menjadi pembicaraan bagi negara- negaradi kawasan Asia Pasifik, permasalahan penanganan pengungsi juga diikuti dengan munculnya kekhawatiran terhadap penjaminan hak asasi manusia bagi pengungsi. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi hal tersebut seperti dengan adanya pembentukan Bali Process yang menjadi wadah diskusi, pertukaran informasi, dan kerjasama antar negara anggota dan organisasi internasional yang termasuk kedalam keanggotaan dari Bali Process. Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang berisikan panduan dan ketentuan dalam melakukan penanganan pengungsi dari luar negeri dengan mempertimbangkan aspek HAM dari para pengungsi tersebut. Perlu dilakukan perbandingan terhadap peraturan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Presiden ini dikeluarkan dan juga peraturan yang dikeluarkan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk melihat adanya perubahan dari pemerintah Indonesia dalam memenuhi aspek HAM bagi para pengungsi dan menerima norma hak asasi manusia yang ditandai dengan duterbitkannya Peraturan Presiden ini. Analisis menggunakan Five Phase Spiral Model Theory digunakan penulis dalam memahami proses sosialisasi terhadap norma hak asasi manusia hingga diterbitkannya Peraturan Presiden ini