Abstrak


TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA ATAU BURUH ALIH DAYA (OUTSOURCING) BERDASARKAN PRINSIP TRANSFER UNDERTAKINGS PROTECTION OF EMPLOYMENT (TUPE)


Oleh :
Hana Gracia Berliana - E0020213 - Fak. Hukum

Hana Gracia Berlina, E0020213, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA ATAU BURUH ALIH DAYA (OUTSOURCING) BERDASARKAN PRINSIP TRANSFER UNDERTAKINGS PROTECTION OF EMPLOYMENT (TUPE). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan bagi pekerja/buruh alih daya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dan apakah peraturan terkait pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh saat ini telah memenuhi elemen dari prinsip transfer undertakings protection of employment (TUPE).

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah doktrinal/normatif, bersifat hukum preskriptif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber dan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi perundang-undangan, catatan resmi, dan risalah pembuatan undang-undang, serta putusan hakim sebagai sumber hukum primer. Selain itu digunakan juga semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, publikasi meliputi buku, teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan sebagai sumber dan bahan hukum sekunder.

Berdasarkan penelitian dan pembahasan pada penelitian hukum ini, diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sudah memberikan dan mengatur perlindungan pekerja/buruh alih daya dalam peraturan terkait, namun pengaturan-pengaturan yang ada masih belum mengatur secara maksimal dan sempurna. Masih banyak didapatkan peraturan yang rumpang dan kosong sehingga menciptakan cela bagi pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak pekerja/buruh alih daya. Terkhusus pada pengaturan terkait pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh alih daya, Jika dibandingkan dengan Negara Inggris sebagai pencetus prinsip transfer undertakings prostection of employments pertama kali, sangat terlihat ketimpangan dengan pengaturan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh alih daya yang ada di Indonesia. Selanjutnya, pengaturan yang ada saat ini juga masih belum mengandung elemen-elemen prinsip transfer undertakings protection of employment (TUPE).