Abstrak


STATUS HAK CIPTA ATAS HASIL ARTIFICIAL INTELLIGENCE (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM UNI EROPA DAN INDONESIA)


Oleh :
Gladys Azalia Christi - E0020206 - Fak. Hukum

GLADYS AZALIA CHRISTI, E0020206, 2024, STATUS HAK CIPTA ATAS HASIL ARTIFICIAL INTELLIGENCE (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM UNI EROPA DAN INDONESIA). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.  

 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa problematika hukum penggunaan hasil Artificial Intelligence khususnya dalam program AI Art Generator Maker di Indonesia dan menganalisa hasil perbandingan antara hukum Uni Eropa dengan hukum Indonesia mengenai status hak cipta atas karya yang dihasilkan Artificial Intelligence.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), perundang-undangan (statue approach) dan komparatif (comparative approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan metode silogisme melalui pola pikir deduktif untuk membangun analisis terhadap isu hukum sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan penggunaan AI di Indonesia, selain memberikan banyak manfaat juga memberikan beberapa problematika hukum diantaranya: 1) perdebatan mengenai kedudukan Artificial Intelligence sebagai subjek hukum dalam hukum nasional di Indonesia, 2) problematika subjek hukum Hak Cipta terkait pihak yang berhak mendapatkan gelar sebagai pencipta atas hasil AI, 3) kategorisasi batasan penggunaan hasil AI dalam regulasi Hak Cipta, 4) infrastruktur hukum yang terbatas, dan 5) infrastruktur digital yang minim. Uni Eropa telah merumuskan regulasi khusus mengenai AI untuk memastikan adanya kondisi yang baik bagi pengembangan dan penggunaan teknologi yang bernama Artificial Intelligence Act.

Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa menurut UU Hak Cipta Indonesia hasil AI tidak dapat dikatakan sebagai ciptaan yang dapat dilindungi oleh hak cipta. Peran manusia terhadap hasil AI hanya menerima output secara langsung karena seluruh pengerjaan dalam tiap proses penghasilan sebuah karya, AI bersifat mandiri dan berjalan sesuai dengan pengaturan program yang telah dirancang. Artificial Intelligence Act berisi mengenai kategori sistem AI yang memastikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola, dan penegakan hukum yang efektif atas hukum yang ada tentang hak-hak dasar dan persyaratan keselamatan yang berlaku untuk sistem AI. Penulis merekomendasikan bahwa Indonesia perlu mengatur regulasi mengenai AI seperti yang diterapkan Uni Eropa untuk menghindari beberapa risiko dalam pengimplementasian sistem AI khususnya dalam hal pelanggaran hak cipta atas munculnya program AI.