;

Abstrak


Implikasi Hukum Pendirian Perseroan Perorangan Saat Mengadakan Perjanjian Dengan Kreditur


Oleh :
Salsabeela Adnya - S352008036 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Salsabeela Adnya, S352008036, Implikasi Hukum Pendirian Perseroan
Perorangan Saat Mengadakan Perjanjian Dengan Kreditur. Tesis : Program
Pascasarjana Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas
Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum
kreditur atas kemungkinan adanya itikad buruk dalam perjanjian dengan pendiri
perseroan perorangan serta mengkaji dan menganalisa pembuktian pendiri
perseroan perorangan tidak melanggar prinsip fiduciary duty saat mengadakan
perjanjian dengan kreditur. Penelitian ini merupakan penelitian yang normatif yakni
proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma,
aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan
lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian
ditemukan bahwa: laporan keuangan yang dibuat oleh pendiri tunggal sangat minim
pemeriksaan dan pengawasan, besaran modal dasar yang ditentukan sendiri oleh
pendiri yang berpotensi digunakan untuk membatasi tanggung jawab hanya sebesar
modal yang disertakan di dalam perseroan perorangan. Perlindungan hukum bagi
kreditur dalam perjanjian dengan pendiri perseroan perorangan masih jauh dari kata
aman. Terlebih berbagai peraturan perundang-undangan mulai dari KUHPer,
KUHD, UU Perseroan Terbatas hingga UU Ciptaker yang seakan memberikan
kebebasan tanpa batas bagi pendiri perseroan perorangan dalam melakukan
perbuatan hukum. Ketiadaan akta notaris dalam pendirian perseroan perorangan
akan melemahkan posisi perseroan dalam melakukan pembuktian telah
melaksanakan pinsip fiduciary duty ketika melakukan perjanjian dengan kreditur.