Abstrak


TELAAH KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN ANAK TANPA DISUMPAH DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.BDG)


Oleh :
Yuniar Diva Imantika - E0020454 - Fak. Hukum

YUNIAR DIVA IMANTIKA, E0020454, TELAAH KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN ANAK TANPA DISUMPAH DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 989/PID.SUS/2021/PN.BDG), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini mengkaji secara normatif mengenai kekuatan pembuktian pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau Penulisan hukum ini menggunakan metode penalaran deduksi silogisme. Berdasarkan hasil kajian, kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Bandung dimana terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dalam hal ini mempunyai kekuatan pembuktian sebagai tambahan alat bukti yang sah dan sebagai petunjuk bagi hakim. Selanjutnya Pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak telah memenuhi asas minimum pembuktian yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP imana telah terdapat alat bukti keterangan saksi yang disumpah diikuti dengan keterangan saksi tanpa disumpah serta terdapat alat bukti surat yang berupa hasil Visum Et Repertum.