Abstrak


KAJIAN YURIDIS PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN TEMANGGUNG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN


Oleh :
Nanda Putri Ariska - E0020328 - Fak. Hukum

ABSTRAK

NANDA PUTRI ARISKA. E0023028. KAJIAN YURIDIS PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN TEMANGGUNG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara absentee setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Pertama, penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Temanggung apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Kedua, faktor apa yang menyebabkan timbulnya penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Temanggung. Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat penelitian adalah deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung yaitu wawancara dengan Kantor Pertanahan Temanggung dan Masyarakat yang memiliki tanah absentee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan dan penguasaan tanah pertanian secara absentee masih ditemui di wilayah Kabupaten Temanggung dikarenakan Kantor Pertanahan Temanggung belum melaksanakan wewenangnya dengan baik. Terjadinya kepemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Temanggung ini karena adanya transaksi jual-beli di bawah tangan dan pewarisan yang sampai saat ini belum adanya pencatatan yang jelas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Temanggung yakni faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor masyarakat, faktor sarana prasaran dan faktor kebudayaan.