Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa alasan pengaturan pemidanaan di bawah minimum khusus diatur dalam SEMA bukan PERMA dan kesesuaian pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme, dan interpretasi menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan mengapa pengaturan pemidanaan di bawah minimum khusus diatur dalam SEMA bukan PERMA adalah perbedaan isi dalam pengaturan kedua produk Mahkamah Agung tersebut. Sedangkan kesesuaian pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara minimum adalah berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan Terdakwa sah ditetapkan bersalah karena menurut penulis sudah sesuai ditinjau dari perspektif ratio decidendi Hakim.