Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK PRIVASI DALAM PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI MELALUI KEGIATAN PEMROFILAN TANPA KONSENSUS PADA PRAKTIK E-COMMERCE (Studi Komparasi Kasus pada Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak)


Oleh :
Elora Salsabila - E0020165 - Fak. Hukum

Elora Salsabila, 2023. E0020165. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK PRIVASI DALAM PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI MELALUI KEGIATAN PEMROFILAN TANPA KONSENSUS PADA PRAKTIK E-COMMERCE (Studi Komparasi Kasus pada Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji terkait adanya pelanggaran hak privasi atas penyalahgunaan data pribadi yang kian marak terjadi serta mengetahui perbandingan penyelesaian kasus penyelahgunaan data terhadap 3 penyedia layanan e-commerce. Adapun kegiatan pemrofilan sejatinya merupakan suatu akar permasalahan dari adanya fenomena hukum ini, terlebih ketika kegiatan pemrofilan tersebut tidak dapat dipisahkan dengan adanya kesepakatan melalui persetujuan “Kebijakan Privasi” dan “Cookies”. Adapun yang menjadi poin permasalahan, ialah ketika klausula yang tercantum dalam “Kebijakan Privasi” tersebut tidak dapat disesuaikan dengan kesepakatan pengguna, sementara penyedia layanan justru melepaskan tanggung jawabnya dalam mengupayakan perlindungan hukum bagi data pribadi pengguna. Penelitian hukum ini mengkomparasikan berbagai kasus penyalahgunaan data pribadi yang terjadi pada Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak dengan menganalisis menggunakan beberapa peraturan perundangundangan. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskiptif. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah benar adanya ditemukan pelanggaran hak privasi atas kegiatan pemrofilan tanpa konsensus serta diketahuinya berbagai upaya penyelesaian permasalahan oleh ketiga penyedia layanan e-commerce. sehingga perlu dilakukan pengembangan pengawasan dan ketentuan dari penggunaan “Kebijakan Privasi’ pada E-commerce.