Abstrak


Analisis Bentuk Promosi Flash Sale Pada Marketplace Tokopedia Menurut Perspektif Praktik Jual Rugi (Predatory Pricing)


Oleh :
Keisya Kalyana Mahdy - E0020246 - Fak. Hukum

KEISYA KALYANA MAHDY, E0020246, ANALISIS BENTUK PROMOSI FLASH SALE PADA MARKETPLACE TOKOPEDIA MENURUT PERSPEKTIF PRAKTIK JUAL RUGI (PREDATORY PRICING). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah praktik flash sale pada marketplace Tokopedia tergolong dalam praktik jual rugi. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan dan perlindungan hukum yang diberikan bagi pelaku usaha yang terdampak flash sale ataupun program lainnya yang terindikasi praktik jual rugi. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang (statutory approach) dan pendekatan rule of reason guna menemukan keselarasan antara norma hukum dengan tingkah laku. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni studi kepustakaan (library research) melalui literatur-literatur berkaitan dengan praktik jual rugi pada marketplace yang didukung dengan teknik searching, teknik downloading, dan teknik copying. Adapun analisis atas bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum metode silogisme melalui pola pikir deduktif. 

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa flash sale yang terdapat pada marketplace Tokopedia tidak termasuk dalam praktik jual rugi (predatory pricing) karena terdapat perbedaan antara praktik flash sale Tokopedia dengan praktik jual rugi. Flash sale menjadi salah satu bentuk promosi yang membantu pelaku usaha untuk meningkatkan angka penjualan dan menyebarkan brand awareness kepada konsumen. Berkaitan dengan pengawasan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 belum mengatur mengenai praktik flash sale ataupun praktik lain yang terdapat pada usaha yang dilakukan melalui media elektronik. Guna memaksimalkan peran pengawasan dan perlindungan hukum tersebut, didukung dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 dan kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kementrian Komunikasi dan Informatika.