Abstrak


Analisis Terhadap Penanganan Kasus Penyalahgunaan Posisi Dominan Perusahaan Google di Indonesia dalam Platform Pasar Digital Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha


Oleh :
Kadek Dwi Ariani - E0020243 - Fak. Hukum

KADEK DWI ARIANI, E0020243, ANALISIS TERHADAP PENANGANAN KASUS PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PERUSAHAAN GOOGLE DI INDONESIA DALAM PLATFORM PASAR DIGITAL BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan Google Play’s Billing System pada Google Play Store merupakan tindakan dalam penyalahgunaan posisi dominan dan integrasi vertikal. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan UU No. 5/1999 pada persaingan usaha tidak sehat yang terjadi pada pasar digital. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. 

Dugaan penyalahgunaan posisi dominan dan integrasi vertikal oleh Google berawal dari kebijakannya yang memberlakukan ketentuan pada Google Play’s Billing System sebagai metode pembayaran, ditambah dengan tarif layanan yang berkisar antara 15% hingga 30% disertai adanya perjanjian ketika pengembang akan memasuki pasar pada Google Play Store. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengetahui adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Google namun, belum mengambil tindakan lebih lanjut setelahnya. Oleh karena itu, peran KPPU sangat penting dalam kasus ini. Dampak negatif dari kebijakan Google ini mengancam para pengembang aplikasi lokal dengan kendala teknologi dan pasar. Pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 14 terkait integrasi vertikal yang terjadi antara Google dengan pengembang dan Pasal 25 menjadi bukti adanya tindakan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Google di pasar digital Indonesia berdasarkan hukum persaingan usaha.