Abstrak


Kajian Atas Penggunaan Ahli Pidana dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor: 27/Pid.B/2023/PN Wng)


Oleh :
Angga Titus Setyanto - E0020057 - Fak. Hukum

ANGGA TITUS SETYANTO, 2024, E0020057, KAJIAN ATAS PENGGUNAAN AHLI PIDANA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN NOMOR: 27/PID.B/2023/PN WNG). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai apakah keterangan ahli pidana dalam putusan nomor 27/Pid.B/2023/PN Wng telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 28 dan Pasal 186 KUHAP serta bagaimana hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan perkara pemalsuan surat. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach), teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor 27/Pid.B/2023/PN Wng keterangan ahli pidana yang terlah diajukan oleh penuntut umum memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 28 dan Pasal 186 KUHAP mengenai keterangan saksi ahli. Hakim dalam memutus perkara juga mengacu pada Pasal 183 KUHAP yang berisikan bahwa hakim tidak dapat mempidana seseorang apabila kurang dari dua alat bukti yang sah.