Abstrak


Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Penanggulangan Human Trafficking Melalui Skema Prosecution


Oleh :
Anissa Safana Nuha - D0420014 - Fak. ISIP

Indonesia menyandang status sebagai negara Tier 2 sesuai dalam Protokol Palermo terkait standar hukum dan implementasi dalam mengatasi kasus human trafficking. Menjadi fenomena serius, Pemerintah Indonesia bersama International Organization for Migration (IOM) berupaya untuk menanggulangi kasus tersebut melalui Prosecution atau penuntutan secara hukum yang merupakan bagian dari 3P Approach (Prevention, Prosecution, and Protection). Namun, kasus di Indonesia masih terbilang tinggi, terkhusus pada tahun 2019 hingga 2022 dengan rincian 226 kasus pada tahun 2019, 422 kasus pada tahun 2020, 683 kasus pada tahun 2021, dan 752 kasus pada tahun 2022. Melihat kondisi tersebut, diperlukan analisis terkait implementasi prosecution sebagai upaya penanggulangan kasus human trafficking di Indonesia pada tahun 2019-2022 dengan konsep human trafficking dan human security principles oleh UNDP melalui metode kualitatif deskriptif dengan data-data yang dihimpun melalui beberapa sumber dan media, seperti buku, artikel, jurnal, maupun publikasi resmi dari instansi-instansi terkait. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya dalam aspek Prosecution yang dapat diklasifikasikan menjadi Legislative Framework, Law Enforcement, Prosecution, dan Evaluation. Penelitian ini kemudian diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam bidang human trafficking, menjadi suatu perspektif baru, maupun menjadi suatu rujukan pertimbangan yang melatarbelakangi suatu upaya yang dilakukan oleh organisasi internasional dan pemerintah dalam menanggulangi human trafficking sebagai salah satu bentuk kejahatan transnasional.