;

Abstrak


KAJIAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH NOMOR 264/DESA GLAGAHWERO TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM


Oleh :
Angela Chrisendy B - S352002002 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

ANGELA CHRISENDY BAWIMBANG, NIM S352002002, KAJIAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH NOMOR 264/DESA GLAGAHWERO TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2275 K/PDT/2011), Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.

 

Sertifikat Hak Atas Tanah menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang haknya, walaupun tidak dipungkiri masih banyak permasalahan hukum yang berkaitan dengan sertifikat hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus Perkara Perdata Nomor 2275 K/PDT/2011 yang memberikan putusan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah tidak memiliki kekuatan hukum, dan untuk mengkaji akibat hukum bagi para pihak atas Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Untuk analisis bahan hukum menggunakan deskriptif normatif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Ratio decidendi Putusan Hakim dalam perkara Nomor 2275 K/Pdt/2011 yang menyatakan SHM Nomor 264/Desa Glagahwero tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu Penggugat dapat membuktikan hak kepemilikannya bahwa tanah adat Petok C No. 372 Persil No. 35 Klas D.I Luas 1070 m2, sisa Luas 570 m2 adalah milik B. Soepeno Djamino, dimana Penggugat juga dapat membuktikan bahwa ia adalah anak angkat dan ahli waris yang sah dari alm B. Soepeno Djamino, dan berhak atas tanah adat Leter C tersebut. Penggugat juga dapat membuktikan bahwa SHM No 264/Desa Glagahwero tersebut adalah konversi dari tanah adat Leter C tersebut dan tidak ada catatan peralihan dari B. Soepeno Djamino kepada Slamet Supriadi sampai B. Soepeno Djamino meninggal dunia. Sehingga kepemilikan Slamet Supriadi atas SHM Nomor 264/Desa Glagahwero tersebut adalah tidak absah. Kedua: Akibat Hukum bagi Pihak Penggugat yang memenangkan perkara yaitu dapat memohonkan pembatalan kepada BPN dengan melampirkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dapat dilakukan pembatalan terhadap SHM Nomor 264/Desa Glagahwero tersebut, dan menerbitkan sertifikat baru. Bagi Tergugat I dan II akibat hukumnya adalah bukan merupakan pihak yang berhak atas SHM Nomor 264 Desa Glagahwero tersebut, sehingga segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I dan II terhadap SHM Nomor 264/Desa Glagahwero tersebut adalah batal demi hukum termasuk jual beli kepada Tergugat III. Akibat Hukum bagi Tergugat III harus menyerahkan SHM Nomor/264 Desa Glagahwero tersebut kepada Penggugat.