Abstrak


Teorisasi Hukum Pascapertumbuhan Dalam Kerangka Asas Keadilan Ekologis


Oleh :
Muhammad Syarahil Mutianwar Efendi - E0020315 - Fak. Hukum

Diskursus pascapertumbuhan telah mendapatkan momentum sebagai kritik terhadap paradigma ekonomi kontemporer yang berfokus pada pertumbuhan. Pendekatan ini memprioritaskan keadilan ekologis di atas kepentingan pembangunan berbasis pertumbuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengartikulasikan teori pascapertumbuhan ke dalam kerangka teori hukum alam dengan landasan asas keadilan ekologis dan mengkaji kinerjanya di berbagai cabang kekuasaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan analisis deduktif dan rasional, terutama dari perspektif hukum dan ekonomi, menunjukkan perlunya pergeseran paradigma hukum dalam fungsi setiap cabang kekuasaan. Pergeseran ini penting untuk menegakkan keadilan ekologis. Hasil penelitian menunjukkan arah reposisi transformatif terhadap praktik kenegaraan dalam cabang eksekutif, yudikatif, dan legislatif menuju hukum pascapertumbuhan. Hal ini secara normatif akan menegasikan pengesahan peraturan dan kebijakan yang melanggengkan pertumbuhan, degradasi lingkungan, dan distribusi yang tidak adil bagi entitas-entitas di dalam ekosistem.