Abstrak


PROBLEMATIKA PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SOLO


Oleh :
Clarissa Vania Verianti - E0020120 - Fak. Hukum

CLARISSA VANIA VERIANTI. 2024. E0020120. Problematika Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Solo. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini menjelaskan prosedur pelaksanaan pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BTN Kantor Cabang Solo dan menjelaskan penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bank BTN Kantor Cabang Solo dalam pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan studi kasus pada peristiwa hukum dalam keadaan berlangsung atau belum berakhir. Sumber penelitian didasarkan pada data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pegawai Bank BTN KC Solo. Kemudian didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta bahan hukum sekunder yaitu buku, buku penelitian hukum, dan penelitian terdahulu berupa jurnal, skripsi, tesis, maupun disertasi, yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara observasi dan studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisa yang penulis gunakan yakni model interaktif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap calon debitur yang akan mengajukan permohonan fasilitas KPR di Bank BTN KC Solo, harus terlebih dahulu mengajukan serangkaian proses atau tahapan yang disebut dengan prosedur pemberian kredit. Dalam pemberian fasilitas KPR, bank selalu dihadapkan dengan risiko kredit. Risiko kredit dapat dilihat berdasarkan pengembalian kredit yang tidak tepat waktu atau Non-Performing Loan (NPL). NPL diakibatkan tidak terlaksananya pembayaran angsuran atau dapat disebut dengan cidera janji (wanprestasi). Penyelesaian permasalahan dalam pemberian fasilitas KPR BTN yakni dengan cara upaya penagihan, upaya penyelamatan kredit, dan upaya penyelesaian kredit.