Abstrak


ANALISIS YURIDIS TERKAIT KETIDAKHADIRAN PRINSIPAL PADA PERSIDANGAN DALAM PROSES GUGATAN SEDERHANA PERKARA WANPRESTASI YANG MENGAKIBATKAN GUGATAN GUGUR (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S./2019/PN MGG)


Oleh :
Adna Maurilla Maharani - E0020010 - Fak. Hukum

ADNA MAURILLA MAHARANI. E0020010. ANALISIS YURIDIS TERKAIT KETIDAKHADIRAN PRINSIPAL PADA PERSIDANGAN DALAM PROSES GUGATAN SEDERHANA PERKARA WANPRESTASI YANG MENGAKIBATKAN GUGATAN GUGUR (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S./2019/PN MGG). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa permasalahan ketidakhadiran prinsipal yang diwakili oleh kuasanya dalam gugatan sederhana pada perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN.Mgg menyebabkan gugatan gugur, apakah pertimbangan hukum Hakim pemeriksa perkara dalam menyatakan gugatan gugur pada perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN.Mgg, dan pembaharuan aturan hukum apa yang seharusnya dilakukan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

 
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum diolah menggunakan metode silogisme deduktif.


Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa ketidakhadiran prinsipal yang diwakili oleh kuasanya pada perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN.Mgg menyebabkan gugatan menjadi gugur dikarenakan berdasarkan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pihak principal wajib menghadiri setiap agenda persidangan, tetapi pihak Penggugat in person tidak menghadiri agenda persidangan. Pertimbangan hukum Hakim menyatakan gugatan gugur perkara perdata Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN.Mgg adalah dikarenakan ketidakhadiran Penggugat in person tanpa alasan yang sah, meskipun prinsipal selaku badan hukum telah memberi kuasa untuk menghadap sebagai wakilnya. Pembaharuan hukum seharusnya dilakukan pada Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah terhadap kewajiban kehadiran prinsipal selaku badan hukum sehingga diperlukan pembaharuan hukum agar wakil dari institusi dapat beracara mewakili pemberi kuasa.