Abstrak


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ANAK INDONESIA DENGAN HUKUM PIDANA ANAK FILIPINA


Oleh :
Putri Jasminta Indah - E0020357 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan persamaan dan perbedaan pengaturan pertanggungjawaban pidana anak di Negara Indonesia dan Negara Filipina serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana anak di Negara Indonesia dan Negara Filipina. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan bersifat deduktif dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana anak di Negara Indonesia dengan Negara Filipina. Persamaan keduanya yaitu sistem peradilan pidana anak diatur dalam undang-undang khusus, untuk Negara Indonesia diatur dalam UU SPPA sedangkan Negara Filipina diatur dalam Republic Act No 9344 dan Republic Act No 10630. Perbedaan terletak pada  usia anak untuk pertanggungjawaban pidana, Indonesia memiliki batasan usia 12 hingga 18 tahun, sedangkan Filipina membebankan tanggung jawab pidana untuk anak di usia minimal 15 tahun. Terakhir mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana, di Negara Filipina memberlakukan penangguhan otomatis, tindakan diposisi, masa percobaan dan penerapan vicarious liability pada pengaturan tanggung jawab bersama orang tua. Sementara pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia menganut individual liability berupa penerapan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 71 UU SPPA dan sanksi tindakan yang diatur dalam Pasal 82 KUHP.