Abstrak


Kedudukan Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Perkara Perdata di Kejaksaan Negeri Sukoharjo


Oleh :
Josephine Aretha Prianka - E0020241 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum di Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan kendala yang dihadapi serta solusi dalam penanganan perkara perdata yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan Teknik analisis metode deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang difokuskan pada permasalahan atas dasar fakta yang dilakukan dengan cara pengamatan/observasi, wawancara, dan mempelajari dokumen-dokumen. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang bertugas sebagai penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan kekuasaan negara di bidang penututan, juga mengemban tugas lain termasuk dalam perkara perdata, dimana Jaksa Pengacara Negara dalam kedudukannya selaku kuasa hukum negara atau pemerintah. Jaksa Pengacara Negara menangani kasus perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penanganan perkara perdata meskipun ada beberapa kendala saat menjalankan kewenangannya, kendala tersebut bukan kendala teknis yang memengaruhi cara jaksa pengacara negara menangani perkara perdata.