Abstrak


ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP ASURANSI JIWA KREDIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 3079 K/PDT/2019)


Oleh :
Rahma Selina Yustika Yanti - E0020367 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kedudukan tertanggung dalam asuransi jiwa kredit pada Putusan Nomor 3079 K/Pdt/2019 dan tanggung jawab perusahaan asuransi dalam asuransi jiwa kredit pada Putusan Nomor 3079 K/Pdt/2019. Dengan adanya asuransi jiwa kredit, bank dapat menghindari risiko gagal bayar debitur dalam pelunasan kredit karena debitur meninggal dunia. Asuransi jiwa kredit merupakan asuransi di mana bank dan perusahaan asuransi melakukan kerja sama yang mana bertujuan memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan dengan cara menelaah terhadap isu hukum yang menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pada Putusan Nomor 3079 K/Pdt/2019, perusahaan asuransi mempunyai tanggung jawab untuk melunasi sisa kredit tertanggung yang didasarkan atas pembayaran premi apabila terjadi peristiwa tertanggung meninggal dunia. Hubungan langsung dalam asuransi pada umumnya terjadi antara tertanggung dan penanggung. Namun dalam asuransi jiwa kredit hubungan langsung terjadi antara penanggung dan pemegang polis, sehingga kedudukan tertanggung lemah dan tidak langsung.