Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NON-REFUGEE STATELESS PERSON YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM KAPAL DI LAUT LEPAS


Oleh :
Khaisya Refaya Vidzal - E0020252 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang berlaku terhadap non-refugee stateless person yang sedang berada di kapal di laut lepas serta menganalisis mekanisme penegakan hukum yang berlaku ketika terjadi kekerasan seksual kepada non-refugee stateless person di kapal di laut lepas.

Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan pendekatan peraturan hukum serta pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan merupakan instrumen hukum internasional. Dalam pengumpulan bahan hukum, penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan dan metode analisis deduksi dan interpretasi untuk menganalisis bahan hukum.

Berdasarkan penelitian, ditemukan hasil bahwa beberapa instrumen hukum internasional yang memberikan perlindungan atas hak-hak asasi manusia dimanapun dan tanpa memandang nasionalitas, sehingga mencakup pula perlindungan atas non-refugee stateless person di kapal yang sedang berlayar di laut lepas. Ketika terjadi kekerasan seksual pada kapal, maka yurisdiksi flag state merupakan yang mekanisme penegakan hukum utama berdasarkan UNCLOS 1982 terlebih ketika locus delicti berada di laut lepas. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akan penegakan hukum dengan mekanisme lain ketika flag state dalam kondisi tidak mampu atau tidak dapat menegakkan hukumnya terhadap pelaku.