;

Abstrak


ANALISIS PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI KARANGANYAR


Oleh :
Zuliana Ayu Sholihah - S352208068 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: a) pelaksanaan pengimplementasian kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit pemilikan rumah di Kabupaten Karanganyar serta; b) kendala serta solusi yang dihadapi dalam pelaksanaan pengimplementasian kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit pemilikan rumah di Kabupaten Karanganyar.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, dengan pendekatannya kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data  primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan kepustakaan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif interaktif. Selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif, dengan model (interactive model of analysis).

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, Asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian Kredit Pemilikan Pemilikan Rumah dalam perjanjian pemberian Kredit Pemilikan Rumah di Bank X Karanganyar berupa kebebasan nasabah untuk membuat perjanjian dengan siapapun, dengan konsekuensi jika nasabah tidak menyetujui isi perjanjian dari pihak perbankan maka mereka tidak akan mendapatkan kredit. Pihak debitur menyetujui atau menolak isi perjanjian tersebut untuk mendapatkan kredit dari perbankan. Asas kebebasan berkontrak tersebut tertuang dalam bentuk perjanjian kredit pemilikan rumah yang isinya dibuat oleh pihak perbankan dan nasabah hanya tinggal menyetujui saja. Kedua,perjanjian baku yang proses pembuatannya hanya dibuat oleh pihak bank saja menyebabkan hak dan kewajiban antar pihak tidak berimbang, nasabah debitur yang posisinya dianggap lemah secara ekonomi memiliki kewajiban yang lebih banyak daripada perbankan. Perjanjian baku secara isi hanya menguntungkan pihak perbankan saja yang dianggap kuat dari sisi ekonomi. Hal tersebut dilakukan oleh perbankan sebagai bentuk perlindungan karena secara resiko pihak perbankan yang berposisi sebagai kreditur memiliki resiko yang tinggi secara ekonomi dari jumlah kredit yang diberikan.