Abstrak


Akibat Hukum Adanya Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Unsur Cacat Kehendak Dalam Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli


Oleh :
Welda Aulia Putri - E0020441 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis indikator unsur penyalahgunaan keadaan dalam pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1395 K/PDT/2017 yang menimbulkan akibat hukum pembatalan PPJB karena adanya penyalahgunaan keadaan sebagai unsur cacat kehendak. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Pada bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, laporan skripsi, laporan tesis, jurnal hukum atau literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum ini menggunakan metode silogisme bersifat deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator unsur penyalahgunaan keadaan dalam pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1395 K/Pdt/2017 adalah adanya tekanan dan paksaan dari LJT kepada AS dan MFK untuk menandatangani perjanjian jual beli tanah dan bangunan serta kondisi ekonomi LJT yang lebih kuat dimanfaatkan untuk menekan dan memaksa AS dan MFK yang memiliki kondisi ekonomi lemah, sehingga hal tersebut telah selaras dengan teori Van Dunne mengenai terjadinya penyalahgunaan keadaan dalam keunggulan ekonomi. Akibat hukum pembatalan PPJB karena adanya penyalahgunaan keadaan sebagai unsur cacat kehendak dalam perkara ini adalah batal demi hukum terhadap PPJB Nomor 45 Tahun 2008 tertanggal 11 Juli 2008 beserta akta otentik lainnya juga ikut batal, sedangkan akibat hukum terhadap para pihak adalah timbulnya hak untuk pemulihan sebagaimana keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian.