;

Abstrak


REFORMULASI PENGATURAN PENYITAAN ASET KRIPTO DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI INDONESIA


Oleh :
Anggih Romadhon - S362108003 - Fak. Hukum

 ABSTRAK

Anggih Romadhon, S362108003, Reformulasi Pengaturan Penyitaan Aset Kripto Dalam 
Perkara Tindak Pidana Di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.

Perkembangan peradaban dunia saat ini menuju modernisasi yang sangat kompleks. Hal ini 
membawa perubahan dalam setiap aspek kehidupan manusia. kejahatan juga semakin 
berkembang diantaranya kejahatan dunia maya, money laundering, tindak pidana korupsi dan 
sebagainya, hal ini membawa konsekuensi juga perkembangan terhadap sarana kejahatannya.
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kepastian hukum yang 
berkeadilan dan berkemanfaatan dari penyitaan asset kripto dalam perkara pidana khususnya 
di Indonesia serta diharapkan dapat memberikan embrio konsep aturan teknis mengenai 
penyitaan aset kripto dalam perkara pidana di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan 
adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (Normative Legal Approach) 
yang merupakan penelitian hukum yang mengkaji azas, konsep aturan hukum yang nantinya 
akan menjadi embrio aturan teknis hukum positif perundang-undangan khususnya dalam 
pengaturan penyitaan aset kripto. Dalam penelitian hukum normatif maka hukum adalah 
norma, baik yang berkaitan dengan ius constituendum ataupun norma yang telah diwujudkan 
dalam aturan positif (ius constitutum) untuk menjamin kepastiannya. Dalam penelitian ini 
penulis mempunyai kesimpulan bahwa pengaturan penyitaan yang saat ini ada dalam Hukum 
Acara Pidana di Indonesia belum secara tegas dan lengkap mengatur mengenai penyitaan asset 
kripto sehingga perlu segera dibentuk peraturan khusus mengenai hal tersebut. Dalam 
membuat sejumlah peraturan yang bersifat khusus tadi maka Indonesia dapat mengadopsi 
sejumlah peraturan asset kripto yang ada diantaranya adalah Basic Manual On The Detection 
And Investigation Of The Laundering Of Crime Proceeds Using Virtual Currencies yang 
diterbitkan oleh UNODC serta sejumlah negara lain diantaranya yaitu Malaysia, Amerika 
Serikat, dan Inggris Raya.