Abstrak


KEABSAHAN PERKAWINAN TRANSGENDER DAN TRANSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA


Oleh :
Dina Rachmatul Maula - E0019118 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  dan menganalisis perbedaan antara keabsahan perkawinan transgender dan transeksual dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Selain itu juga untuk mengetahui implikasi dari perkawinan transgender dan transeksual terhadap dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis silogisme dengan metode deduktif. Berdasarkan penelitian ini, mengenai keabsahannya, baik perkawinan transgender dan transeksual, keduanya tidak sah karena tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip perkawinan yang tercantum dalam UU Perkawinan Indonesia. Terdapat beberapa Implikasi dari perkawinan transgender dan transeksual pada dokumen kependudukan, diantaranya tidak dapat berubahnya status perkawinan pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat dicatatkannya perkawinan hingga tidak dapat diperolehnya Kutipan Akta Perkawinan.