Abstrak


TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA NASABAH ASURANSI TERKAIT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KLAIM (Studi Kasus Keterlambatan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera)


Oleh :
Fidela Idonea Gustin - E0017190 - Fak. Hukum

FIDELA IDONEA GUSTIN, E0017190, TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA NASABAH ASURANSI TERKAIT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KLAIM (Studi Kasus Keterlambatan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas sektor jasa keuangan terkait keterlambatan pembayaran klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi AJB Bumiputera, selain itu juga untuk mengetahui perlindungan hukum kepada tertanggung atau nasabah asuransi dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran klaim.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme melalui pola pikir deduktif.
Hasil penulisan hukum menunjukkan bahwa salah satu bentuk tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan khususnya pada sektor perasuransian adalah dengan melakukan penyehatan keuangan dengan cara melaksanakan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau fit and proper test terhadap anggota Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Tertanggung dalam terjadinya wanprestasi pada perjanjian asuransi dapat dilakukan secara preventif maupun represif dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Tertanggung juga dapat mengajukan gugatan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.