Abstrak


PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 0922/PDT.G/2014/PA.KAB.MN)


Oleh :
Wiwid Putri Handayani - E0020444 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara nomor 0922/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn ditinjau berdasarkan Asas Kepastian Hukum dan untuk mengetahui akibat hukum dari pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara nomor 0922/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn. 
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penulisan hukum ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik metode analisis silogisme dengsn menerapkan cara berfikir deduktif untuk menganalisis hasil penelitian. 
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pembagian harta bersama pasca perceraian  pada Putusan Nomor 0922/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn, Majelis Hakim telah contra legem (menyimpang) terhadap Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pada perkara ini Majelis Hakim memutuskan pembagian harta bersama pasca perceraian berupa benda berwujud untuk Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) bagian dan untuk Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mendapat 1/3 (sepertiga) bagian. Hal ini tentunya menyimpangi (contra legem) dengan asas kepastian hukum yang menghendaki pelaksanaan hukum ssuai dengan bunyinya. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap pada saat persidangan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang sehari-hari bekerja sebagai guru tidak tetap di sekolah dasar tidak bisa mencukupi kebutuhan primer rumah tangga, sehingga pada tahun 2002 Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berangkat bekerja di Taiwan dan hal ini dilakukan sampai 3 (tiga), maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta yang terjadi dan tujuan mewujudkan fungsi integrasi pada penegakan hukum di Indonesia memutuskan untuk pembagian harta bersama benda berwujud untuk Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) bagian dan untuk Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mendapat 1/3 (sepertiga) bagian. Dengan demikian terdapat jenis hukum yang kekuatan mengikatnya bersifat pelengkap (aanvullend recht). Hukum yang kekuataan mengikatnya bersifat pelengkap ini memiliki kaitan erat dengan asas kebebasan Hakim dalam memutus suatu perkara guna menciptakan peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan. Keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya.