Abstrak


Perlindungan Hukum bagi Pihak Konsumen Akibat Cacat Tersembunyi pada Transaksi E-Commerce Melalui Marketplace Shopee


Oleh :
Harum Tri Nugraheni - E0020215 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) perlindungan hukum bagi pihak konsumen akibat adanya cacat tersembunyi pada transaksi e-commerce melalui Shopee; dan (2) tanggung jawab pelaku usaha akibat adanya cacat tersembunyi pada barang saat transaksi e-commerce melalui Shopee. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan. Sumber bahan hukum penelitian ini adalah bahan primer berupa perundang-undangan terkait, dan bahan sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur terkait. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka yang selanjutnya akan dianalisis menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) terdapat dua kategori perlindungan hukum yaitu perlindugan internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal adalah perlindungan yang diciptakan sendiri oleh para pihak berdasarkan kata sepakat, jika pelaku usaha melakukan wanprestasi berupa menjual barang yang tidak sesuai dengan perjanjian maka perlindungan hukum secara internal tidak dapat terpenuhi. Sementara itu,  perlindungan hukum eksternal adalah perlindungan berupa regulasi atau aturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dimana dalam hal ini berupa adanya KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berguna untuk memberikan perlindungan pada pihak dari ketidakadilan dan kesewenang-wenangan; dan (2) tanggung jawab pelaku usaha  muncul karena adanya hubungan yang terjalin antara pelaku usaha dan konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha atas barang cacat tersembunyi termasuk dalam tanggung jawab mutlak dimana pelaku usaha bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukanya sendiri karena tidak sengaja dan tidak diperkirakan. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas adanya cacat tersembunyi dengan memberikan ganti rugi yang dapat berwujud uang atau penggantian barang sejenis ataupun ganti rugi dalam bentuk perawatan kesehatan atau santunan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah berlaku.