Abstrak


Problematika dan Akibat Hukum Terhadap Bazar Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) di Surakarta


Oleh :
Ayu Widya Wardani - E0020095 - Fak. Hukum

Wardani, Ayu Widya. 2024. E0020095. PROBLEMATIKA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP BAZAR JUAL BELI PAKAIAN BEKAS (THRIFTING) DI SURAKARTA: TINJAUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan: (1) problematika yang timbul dalam bazar jual beli pakaian bekas (thrifting) di Surakarta; (2) akibat hukum yang timbul terhadap bazar jual beli pakaian bekas (thrifting) di Surakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data penelitian meliputi data primer dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, selanjutnya akan di analisis dengan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) ditemukan masalah terhadap bazar jual beli pakaian bekas di Surakarta antara lain tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian berdasarkan KUHPerdata, upaya pemerintah Indonesia yang belum maksimal dalam menghentikan bisnis jual beli pakaian bekas, menurunnya minat masyarakat terhadap produk lokal dan beralih membeli pakaian bekas, potensi membawa penyakit seperti jamur kapang, dan peningkatan limbah tekstil; (2) sanksi terhadap penggiat acara dan pedagang thrifting telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentag Perdagangan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, meskipun telah ada regulasi namun pelanggran masih terjadi karena kurangnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat akan bahaya pemakaian pakaian bekas.