Abstrak


Eksistensi Modal Ventura di Surakarta Ditinjau dari Karakteristik Kegiatan Usaha Modal Ventura


Oleh :
Danang Johar Arimurti - E0020125 - Fak. Hukum

Skipsi ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik modal ventura di berbagai peraturan yang ada di Indonesia. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui eksistensi modal ventura di Surakarta ditinjau dari karakteristik modal ventura. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dikumpulkan melalui wawancara sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan menjabarkan secara sistematis menggunakan kalimat-kalimat sehingga diperoleh suatu bahasan yang sistematis guna menjawab permasalahan yang ada di dalam penelitian.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat tiga peraturan yang pernah maupun masih mengatur mengenai kegiatan usaha modal ventura. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015. Dari ketiga peraturan tersebut yang paling mendekati karakteristik modal ventura adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988. Terdapat dua perusahaan modal ventura di Surakarta yaitu Sarana Surakarta Ventura dan Ivaro Ventura KC Solo. Dari kedua perusahaan tersebut, tidak ada perusahaan modal ventura di Surakarta yang sesuai dengan karakteristik modal ventura karena keduanya masih ada pembebanan jaminan dan tidak turun langsung kedalam manajemen pasangan usaha. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa modal ventura di surakarta masih eksis, akan tetapi beberapa karakteristik mengalami pergeseran.