Abstrak


TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MELAKSANAKAN PERADILAN IN ABSENTIA DALAM UPAYA MEMUTUS TINDAK PIDANA DESERSI KAITANNYA DENGAN HAK TERDAKWA PADA PASAL 196 KUHAP (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 140-K/PM.II-09/AD/II/2021)


Oleh :
Muhammad Izzul Kafi - E0020309 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Desersi dan peran Putusan Pengadilan Militer Bandung Nomor 140-K/PM.II-09/AD/II/2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme dan interpretasi menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan bagi terdakwa desersi pada Putusan Nomor 140-K/PM.II-09/AD/II/2021sesuai dengan perspektif teori ratio decidendi hakim. Berdasarkan hasil telaah Penulis terkait pembahasan mengenai tindak pidana desersi yang dilaksanakan secara in absentia sudah sesuai dengan rumusan Pasal 141 ayat (10) Jo Pasal 143 UU No. 31 Tahun 1997, sehingga ketika peradilan in absentia ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim tidak menghilangkan hak terdakwa dalam acara persidangan sesuai rumusan pada Pasal 196 KUHAP mengenai hak-hak terdakwa dalam persidangan. Penegakan hukum tetap ada masa daluwarsa, maka hal tersebut yang mendorong adanya in absentia itu dilakukan. Mengapa in absentia ada karena adanya kebutuhan penegakan hukum yang diharuskan untuk cepat, adanya masa daluwarsa, menghindari penumpukan kasus, mencapai kepastian hukum, untuk memberikan tujuan pemidanaan yang jelas. Bahwa jika ada anggota militer disersi segera dihukum, maka terciptalah tujuan pemidaanan bagi anggota militer lain untuk menjadi peringatan bagi mereka yang akan melakukan desersi.