Abstrak


PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI KEJAKSAAN NEGERI KLATEN


Oleh :
Dessy Permata Diani - E0020132 - Fak. Hukum

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan dan hambatan serta solusi dari upaya restorative justice dalam penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan di Kejaksaan Negeri Klaten. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiolegal, yaitu penelitian yang menempatkan hukum sebagai gejala sosial dikaitkan dengan masalah sosial. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Tindak Pidana Penggelapan merupakan salah satu kejahatan yang dapat diterapkan upaya restorative justice, dikarenakan pada umumnya kejahatan ini adalah kejahatan harta benda yang bisa dipulihkan kembali terhadap barang atau benda yang menjadi objek tindak pidana penggelapan tersebut sehingga ketika pemulihan keadaan seperti semula terpenuhi, maka perkara pidana tersebut tidak perlu untuk lanjut proses hukumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan di Kejaksaan Negeri Klaten berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pelaksanaan proses restorative justice tersebut tidak selalu berjalan dengan lancar terdapat beberapa hambatan. Namun hambatan tersebut tidak menjadi persoalan yang berat sehingga dapat diatasi oleh Kejaksaan Negeri Klaten.