Abstrak


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA KESALAHAN TERHADAP ISTRI YANG MENERIMA NAFKAH HASIL DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


Oleh :
Agatha Senja Sedayu - E0020015 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (strict liability) terhadap kasus istri sebagai pelaku pasif yang menerima nafkah hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang pada Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dan bersifat preskriptif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa hukum pidana mengakui bahwa asas kesalahan bukan lagi satu-satunya asas yang dapat dipakai dalam pertanggungjawaban pidana. Kemudian, timbul suatu pemikiran untuk menerapkan strict liability yang disebut dengan istilah pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan sebagai penyimpangan atau pengecualian terhadap asas kesalahan. Berdasarkan fakta dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg ini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tanpa memperhatikan adanya unsur kesalahan dari Terdakwa, Terdakwa sudah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku pasif atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh suaminya karena Terdakwa dapat dinyatakan bersalah cukup hanya dengan membuktikan telah terpenuhinya unsur-unsur perbuatan dari tindak pidana pencucian uang yang telah dilanggarnya tersebut, yaitu unsur-unsur perbuatan tindak pidana pencucian uang secara pasif yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Maka hal ini sejalan dengan pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan, yaitu strict liability.