;

Abstrak


DIALEKTIKA PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA: URGENSI PENERAPAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA KORUPSI DI DAERAH


Oleh :
N.g.a.n Ajeng S. - S332008007 - Fak. Hukum

ABSTRAK

N.G.A.N Ajeng Saraswati, S332008007, 2024, DIALEKTIKA PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA: URGENSI PENERAPAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA KORUPSI DI DAERAH. Tesis, Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.


Korupsi menjadi permasalahan yang masih terus terjadi di Indonesia. Atas adanya tindakan melawan hukum tersebut, negara terus mengalami kerugian yang cukup signifikan. Selain itu, upaya penindakan korupsi melalui mekanisme pemenjaraan pelaku juga menimbulkan biaya yang cukup besar dan tentu saja semakin memperburuk kondisi keuangan negara. Untuk itu, pemerintah membuat Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagai bentuk mekanisme pengawasan internal agar kinerja penyelenggara negara dapat berjalan dengan lebih baik. Isu hukum kemudian muncul karena adanya dialektika yang timbul dari proses penyelesaian perkara korupsi yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Dengan mempergunakan teori dialektika, teori keadilan restoratif, teori keadilan retributif dan tujuan pembuatan hukum, maka penelitian ini akan memberikan pandangan mengenai model penegakan hukum terhadap perkara korupsi di Indonesia. Telaah filosofis mengenai urgensi penerapan model restoratif justice dalam menjawab dialektika penegakan hukum korupsi di daerah akan menjawab pertanyaan tentang bagaimana dialektika penegakan hukum tindak pidana korupsi pada saat ini? Dan apa urgensi penerapan restorative justice dalam penanganan korupsi di daerah? Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif atau studi hukum doktrinal. Pendekatan konseptual dan perundang-undangan digunakan untuk mendukung metode penelitian tersebut. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa dialektika muncul karena adanya perbedaan peran antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus korupsi di daerah. Dalam hal ini, Aparat Pengawas Intern Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pendekatan restoratif yang mengedepankan adanya pengembalikan nilai kerugian negara sedangkan Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah korupsi dengan pendekatan retributif yang berfokus untuk memenjarakan pelaku. Kerjasama antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum kemudian menjadi sebuah sintesis yang diperlukan untuk menerapkan prinsip parsimony dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah. Penerapan prinsip ini menjadi sebuah agenda penting untuk meminimalisir nilai kerugian keuangan daerah yang timbul sebagai akibat dari adanya perkara korupsi.