Abstrak


TINJAUAN TENTANG PENGABAIAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt)


Oleh :
Tesalonika Firnanda - E0020424 - Fak. Hukum

TESALONIKA FIRNANDA. E0020424. 2024. TINJAUAN TENTANG PENGABAIAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengabaian asas unus testis nullus testis dalam pembuktian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme.

Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pengabaian terhadap asas unus testis nullus testis dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt menurut penulis sudah sesuai dengan doktrin pembuktian yang terdapat dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengingat kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga cukup sulit dan rumit untuk dibuktikan dikarenakan sangat minimnya alat bukti yang ada untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan terdakwa dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP.

Kata Kunci : KDRT, Asas Unus Testis Nullus Testis, Pertimbangan Hakim