Abstrak


Tinjauan Yuridis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Delik Gratifikasi Dan Delik Suap Di Indonesia


Oleh :
Anastasia Dhea Widyastuti - E0020050 - Fak. Hukum

Penelitian ini menjelaskan dan menganalisis mengenai permasalahan, pertama, bagaimana pengaturan delik gratifikasi dan delik suap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, bagaimana langkah optimalisasi penerapan hukum pidana dalam delik gratifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber data penelitian mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum delik gratifikasi tertuang pada Pemberlakuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, ditemukan celah pada undang-undang tersebut dikarenakan adanya tumpang tindih antara pasal delik suap dan pasal delik gratifikasi. Hal tersebut akan berpotensi melemahkan penerapan hukum pidana delik gratifikasi dengan adanya oknum aparat penegak hukum  yang memanfaatkan celah tersebut, sehingga putusan jauh dari asas kepastian hukum dan asas keadilan. Kemudian, langkah optimalisasi penerapan hukum pidana adalah meninjau ulang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama bagian ketidakjelasan antara pasal delik suap dan delik gratifikasi. Selanjutnya, menerapkan seluruh peraturan mengenai gratifikasi secara komprehensif.