Abstrak


Aspek Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Layanan Pembayaran Gopay Later.


Oleh :
Tiara Iga Mandera - E0020427 - Fak. Hukum

TIARA IGA MANDERA, E0020427, ASPEK HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) DALAM PERJANJIAN LAYANAN PEMBAYARAN GOPAY LATER. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Keabsahan perjanjian antara konsumen dengan penyedia layanan Gopay Later dalam aspek hukum kontrak Indonesia; (2) Perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi kontrak antara penyedia layanan Gopay Later dengan konsumen; (3) Penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh atas perbuatan wanprestasi pada layanan pembayaran Gopay later. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) kemudian dianalisis dengan metode logika deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa: (1) Perjanjian elektronik Gopay later antara konsumen dengan penyedia layanan Gopaylater telah sah menurut aspek hukum perjanjian Indonesia; (2) Perlindungan hukum bagi pengguna layanan terkait dengan kasus wanprestasi oleh penyedia layanan Gopay later dapat dijalankan baik secara internal maupun eksternal; (3) Dalam penyelesaian sengketa antara pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman Gopaylater lebih memilih untuk menyelesaikan masalah secara negosiasi internal, dengan mengganti kerugian pada korban akibat perbuatan wanprestasi.