Abstrak


TELAAH KEDUDUKAN AHLI JIWA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA PADA PERKARA PERSETUBUHAN ANAK DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng)


Oleh :
Aprilia Dwi Arika - E0020067 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengidentifikasi terkait kedudukan ahli jiwa dalam pembuktian perkara persetubuhan anak serta pertimbangan hakim dalam memutus. Tujuan penelitian untuk menganalisis kedudukan ahli jiwa dalam pembuktian perkara persetubuhan anak dan untuk mengidentifikasi terkait kesesuaian pertimbangan hakim dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng. Jenis penelitian hukum ini yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian dilakukan dengan studi kasus dan jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis metode deduksi dengan dilakukan pengajuan premis mayor dan premis minor untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli jiwa memiliki kedudukan penting dalam pembuktian perkara persetubuhan anak. Pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng, ahli jiwa sangat berperan dalam mengungkap fakta kondisi kejiwaan Anak Korban guna meyakinkan hakim dalam memutus terdakwa bersalah. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng telah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena hakim menjatuhkan sanksi kepada mengutamakan prinsip peradilan pidana anak. Selain itu, pertimbangan hakim juga sesuai dengan Pasal 183 KUHAP sebab memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan meyakinkan hakim untuk memutus bahwa Anak Pelaku bersalah.