Abstrak


KAJIAN KONSEPTUAL KEKOSONGAN HUKUM TERHADAP JANGKA WAKTU PELAKSANAAN EKSEKUSI PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM


Oleh :
Frendi Setiawan - E0020196 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekosongan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi pidana mati pasca telah dilakukan upaya hukum luar biasa yaitu pengajuan peninjauan kembali dan grasi yang ditolak sehingga akan diketahui kejelasan terhadap eksekusi pidana mati di Indonesia baik sesudah ataupun sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hal ini penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yakni : Mengapa Terdapat Kekosongan Hukum terhadap Jangka Waktu Eksekusi Pidana Mati dalam Perspektif Peraturan PerundangUndangan? dan Bagaimana Kepastian Hukum terhadap Putusan Pidana Mati Pasca Diundangkannya Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun setelah Pasca Upaya Hukum Luar Biasa Ditolak?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat perspektif yang menggunakan metode penalaran logika deduktif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa memang terjadi kekosongan hukum terhadap aturan terhadap jangka waktu eksekusi pidana mati sehingga tidak memberikan ketidakpastian hukum, kemudian dengan adanya putusan mahkamah konstitusi yang tidak memberikan jangka waktu pengajuan peninjauan kembali dan grasi jika ditemukan bukti baru yang menyebabkan kejaksaan mengajukan surat persetujuan terhadap terpidana mati untuk mengajukan peninjauan kembali dan grasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari agar terciptanya kepastian hukum dalam jangka waktu eksekusi pidana mati.