Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR SEPARATIS ATAS PELELANGAN OBYEK JAMINAN DALAM KEPAILITAN


Oleh :
Shinta Rahmasari - E0020409 - Fak. Hukum

Shinta Rahmasari. E0020409. PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR SEPARATIS ATAS PELELANGAN OBYEK JAMINAN DALAM KEPAILITAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

               Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kreditur separatis dalam proses kepailitan ditinjau dari Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang- Undang Jaminan Fidusia serta bagaimana perlindungan hukum kreditur separatis atas pelelangan obyek jaminan dalam kepailitan dengan terdapatnya pengaturan dalam Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) yang mengakibatkan adanya ketidakseimbangan kepentingan kreditor separatis atas pelelangan obyek jaminan dalam kepailitan.

              Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Selain itu juga menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi perbandingan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan cara studi kepustakaan yaitu mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti oleh Penulis.

              Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan kreditur separatis dalam proses kepailitan apabila ditinjau dari Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Jaminan Fidusia mengalami penyimpangan substansi dengan pasal yang terdapat di dalam UUKPKPU. Solusi yang disarankan adalah kurator dan hakim niaga dapat menerapkan asas lex specialis derogat lex generalis ketika memutus suatu perkara untuk memberikan kejelasan hukum. Selanjutnya, pada Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 59 UUKPKPU juga menimbulkan kontroversi terkait hak parate executie kreditur separatis dalam penjualan aset pailit. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan peninjauan substansi UUKPKPU oleh Presiden dan DPR serta melakukan revisi bersama untuk menghapus atau tidak menerapkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 56 dan Pasal 59 undang-undang tersebut.