Abstrak


TELAAH PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DENGAN KESAKSIAN TANPA SUMPAH DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 56/PID.SUS/2023/PN WNG)


Oleh :
Rhevika Gurindra Hapsari - E0020381 - Fak. Hukum

Rhevika Gurindra Hapsari, E0020381. 2024. TELAAH PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DENGAN KESAKSIAN TANPA SUMPAH DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 56/PID.SUS/2023/PN WNG).
Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembuktian tindak pidana pencabulan anak dengan kesaksian tanpa sumpah dalam Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Wng sesuai dengan ketentuan Pasal 185 KUHAP dan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan anak dalam Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Wng sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah teknis analisis silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa Pembuktian tindak pidana pencabulan anak dengan kesaksian tanpa sumpah dalam Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Wng sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP. Selain itu, hasil penelitian yang lainnya yaitu Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan anak dalam Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Wng sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.