Abstrak


Kekuatan Hukum Akta Perdamaian yang Dibuat Oleh Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Kredit Macet


Oleh :
Kirani Putri Dhewi - E0020260 - Fak. Hukum

Skripsi ini bertujuan untuk mendreskripsikan dan mengetahui kekuatan hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dalam penyelesaian kredit macet serta menganalisa dan mengetahui akibat hukum pemberlakuan akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dalam penyelesaian kredit macet terhadap para pihak. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Data hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hukum primer dan data hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perdamaian dalam kontrak antara Bank A dan nasabah dibuat dalam tahap negosiasi setelah terjadi kredit macet. Akta perdamaian yang dibuat oleh seorang notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat, tetap dan bersifat eksekutorial. Selanjutnya, akta perdamaian yang dibuat oleh Bank A dan PT. X telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk dianggap sebagai akta otentik, serta telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Selanjutnya, esensi dari isi akta perdamaian mencakup akibat hukum yang timbul terhadap para pihak untuk tunduk dan patuh terhadap isi perjanjian yang telah disetujui. Adapun, akibat hukum nasabah yang tidak memenuhi isi perjanjian, yakni pihak bank dapat menjual agunan melalui prosedur lelang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.