ABSTRAK ANNISA KUSUMA RAHMANI. E0020063. TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK DILAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGAN KESAKSIAN ANAK DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 23/PID.SUS ANAK/2023/PN Btl). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan menggunakan kesaksian anak terhadap Pasal 183 KUHAP. Selain itu, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Anak yang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan berupa sumber primer dan sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang bersifat deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam memutus perkara terhadap tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Dalam menjatuhkan putusan pada Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btl hakim menggunakan dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Berdasarkan pertimbangannya hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan menjatuhkan pidana pembinaan dan pelatihan kerja kepada terdakwa.
Kata Kunci : Anak, Pertimbangan Hakim, Perbuatan Cabul
ABSTRACT ANNISA KUSUMA RAHMANI. E0020063. STUDY OF THE JUDGE'S CONSIDERATIONS IN DECIDING THE CRIME OF INDUCING CHILDREN TO COMMIT OBSCENE ACTS WITH THE CHILD'S TESTIMONY AT TRIAL (RULING STUDY NUMBER 23/PID.SUS ANAK/2023/PN Btl). Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. This research examines and answers the problem regarding the suitability of judges' considerations in deciding cases using children's testimony in accordance with Article 183 of the Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apart from that, to find out the basis for the judge's consideration in handing down a decision to a child who has committed a criminal act by deliberately inducing the child to commit an obscene act is in accordance with Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This research is normative legal research with a case approach. The legal sources used are primary and secondary sources which use library research for techniques for collecting legal materials. Meanwhile, the analysis technique for legal materials uses the syllogism method which is deductive. The results of this research indicate that judges in deciding cases involving criminal acts that deliberately persuade children to commit obscene acts are in accordance with Article 183 of the Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). In handing down the decision in Decision Number 23/Pid.Sus Anak/2023/PN Btl the judge used two valid pieces of evidence, namely the witness statement and the defendant's statement. Based on his considerations, the judge found the defendant guilty of committing the crime of deliberately luring a child to commit an obscene act as charged in the public prosecutor's single indictment and sentenced the defendant to the crime of coaching and job training.
Keywords: Children, Judge's Considerations, Obscene Acts