Abstrak


EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 DALAM MENINGKATKAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP CONTENT CREATOR ANAK PADA PLATFORM TIKTOK


Oleh :
Dinda Agustin Wulandari - E0020150 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengidentifikasi terkait efektivitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap content creator anak pada platform Tiktok. Hal yang dikaji dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor ketidakefektivan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dalam meningkatkan pajak penghasilan terhadap content creator anak pada platform Tiktok, serta bagaimanakah pengaturan yang berkeadilan dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap content creator anak pada platform Tiktok.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat preskripstif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Adapun negara yang menjadi perbandingan adalah Amerika Serikat dan Australia. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan yang terkait dengan perpajakan terutama pajak penghasilan dan bahan sekunder literatur lainnya yang terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan belum efektif dalam meningkatkan pajak penghasilan terhadap content creator anak pada platform Tiktok, karena terdapat masalah hukum terkait peraturan pajak terhadap anak yang berpenghasilan. Penegak hukum dalam hal ini instansi terkait pajak dan anak belum terdapat kolaborasi untuk mengkaji peraturan tersebut secara khusus. Selain itu, sistem pemungutan pajak yang berlaku juga dinilai masih terdapat kekurangan dalam mewujudkan kesadaran pajak. Masyarakat yang juga merupakan wajib pajak turut memberikan partisipasi melalui judicial review terhadap peraturan perpajakan ini. Budaya pajak juga menjadi hal yang perlu diperhatikan, mengingat banyak masyarakat yang memiliki sikap apatis dalam melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Kedua, pengaturan yang berkeadilan dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap content creator anak pada platform Tiktok akan terjadi apabila memperhatikan dari berbagai sisi, yaitu keadilan, kepastian regulasi, waktu dalam pemungutan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemungutan, serta tetap memperhatikan kondisi yang sesuai dengan psikologis anak. Perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pajak penghasilan terhadap anak, seperti halnya yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat dan Australia. Negara tersebut memiliki regulasi khusus mengenai pajak yang wajib dikenakan terhadap anak di bawah umur yang memiliki penghasilan melebihi ambang batas.