Abstrak


Model Perlindungan Bagi Justice Collaborator Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Berbasis Prinsip Keseimbangan


Oleh :
Iansa Chairicca Nurain - E0020219 - Fak. Hukum

Iansa Chairicca Nurain. E0020219. 2024. MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERBASIS PRINSIP KESEIMBANGAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai model perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia yang berbasis prinsip keseimbangan. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat perskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi justice collaborator tidak diatur secara eksplisit di KUHAP namun di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sudah diatur secara eksplisit. Perlindungan hukum justice collaborator dalam undang-undang berbentuk perlindungan fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum, dan penghargaan. Perlindungan hukum bagi justice collaborator di Indonesia sangat penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berbasis prinsip keseimbangan.