Abstrak


Telaah Ratio Decidendi dan Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis Perkara Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5940 K/PID.SUS/2022)


Oleh :
Bernadeta Lyra Sekar Andara - E0020108 - Fak. Hukum

Bernadeta Lyra Sekar Andara. 2024. E0020108. TELAAH RATIO DECIDENDI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5940 K/PID.SUS 2022). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Univeristas Sebelas Maret.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama ratio decidendi hakim yang mengadili Jurnalis perkara pencemaran nama baik pada Putusan Kasasi Nomor 5940 K PID.SUS/2022 terhadap Ketentuang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua, upaya perlindungan hukum seperti apa yang tepat bagi jurnalis ketika berhadapan dengan masalah pencemaran nama baik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Penelitian ini menghasilkan pandangan penulis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada jurnalis atas karya jurnalistiknya tidak mencermati Undang-Undang Pers sebagai lex specialis yang seharusnya menjadi pedoman utama. Pemutusan perkara kasus pers menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan sebuah penyimpangan terhadap prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Selanjutnya, penelitian ini memberikan pemahaman bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum dengan adanya Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.