;

Abstrak


Kedudukan dan Hak Ahli Waris Berbeda Agama Pada Pembagian Waris Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Putusan No. 55/Pdt.P/2016/PAKP)


Oleh :
Erika Eka Widya Putri - S352202013 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kedudukan dan hak ahli waris berbeda agama pada pembagian harta warisan dalam perspektif Hak Asasi Manusia atas kebebasan beragama serta untuk merumuskan idealnya putusan pengadilan agama agar mengakomodasi terhadap ahli waris berbeda agama yang berbasis Hak Asasi Manusia dalam putusan No. 55/Pdt.P/2016/PAKP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber-sumber penelitian hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu teknik studi kepustakaan (library research) dengan analisis bahan hukum deduksi silogisme. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Putusan No. 55/Pdt.P/2016/PAKP tidak memenuhi HAM dalam kebebasan beragama sebagaimana telah diatur dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta dalam putusan tersebut tidak menetapkan “TMT” selaku Pemohon II sekaligus merupakan anak kandung pewaris yang berbeda agama sebagai ahli waris dikarenakan “TMT” murtad sesuai dengan Pasal 171 huruf (C) dan Pasal 172 KHI. Idealnya Putusan Pengadilan Agama agar mengakomodasi terhadap ahli waris berbeda agama yang berbasis HAM adalah dengan pemberian wasiat wajibah sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 368K/AG/1995, No. 16K/AG/2010, No. 331K/AG/2018. Dengan pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama tersebut kedudukan “TMT” selaku Pemohon II adalah sebagai ahli waris dan memiliki hak sebagai ahli waris untuk mendapatkan waris.